tag:blogger.com,1999:blog-8564957891418510236.post730440896651783054..comments2023-10-15T01:01:24.447-07:00Comments on Mas Marto's Blog: Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution Oleh BPN RIsumartohttp://www.blogger.com/profile/12759923596791510739noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-8564957891418510236.post-59218153659467448292018-04-21T23:54:26.071-07:002018-04-21T23:54:26.071-07:00thanksthanksAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/10525058796271398521noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8564957891418510236.post-2107748958905532782017-11-16T06:06:34.747-08:002017-11-16T06:06:34.747-08:00Saya ingin berkonsultasi, mudah-mudahan Anda berke...Saya ingin berkonsultasi, mudah-mudahan Anda berkenan membantu saya.<br />Saya dan keluarga mendapatkan warisan sebidang tanah dari Alm. kakek saya dan telah bersertifikat selama lebih dari 30 tahun. Namun baru-baru ini ada yg menggugat tanah tsb, bahwa sebetulnya tanah tsb milik keluarga mrk yg dikuasai oleh kakek saya. Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan dan dinyatakan NO krn tidak tepat dalam menyebutkan lokasi tanah, luasan dan batas tanah yg digugat. Namun selang beberapa waktu kemudian, mereka mengajukan gugatan kembali dengan lokasi, luasan dan batas tanah yg telah disesuaikan dengan tanah tsb. Pada gugatan yg kedua ini, kami dinyatakan kalah dan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kenapa kok bisa sertifikat yg berusia puluhan tahun tidak ada artinya sama sekali? Jadi kira-kira langkah apa yg perlu kami lakukan?Terima kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16396944674467625366noreply@blogger.com