Pages

Subscribe:

Selasa, 04 Oktober 2011

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) untuk ha katas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Yang dapat memperoleh sertipikat Hak Atas Tanah adalah Orang atau Badan Hukum, yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak  menurut UUPA.

Tata Cara Memperolah Sertipikat HAT :

A.  Sertipikat ha katas tanah bekas tanah Negara yang sudah ada Surat Keputusan Pemberian Hak.
Langkah-langkah :
1.   Permohonan melaksanakan pembayaran kepada Bendahara Penerima di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat, yaitu :
a)   Uang pemasukan kepada Negara atau uang administrasi besarnya 2% x luas tanah x harga tanah /m2.
b)    Biaya pendaftaran hak.
c)   Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) = 5% dari nilai jual Rp. 60 juta (regional).
2. Setelah kewajiban tersebut pada angka 1 dilaksanakan, Kantor Pertanahan membuat/menerbitkan sertipikat ha katas tanah tersebut.
3.   Sertipikat yang sudah jadi kemudian diserahkan kepada yang berhak.
B.  Sertipikat ha katas tanah bekas milik adat dapat diperoleh dengan 2 (dua) cara, yaitu :
I.     Konversi Langsung.
Yang termasuk dalam proses ini adalah tanah bekas milik adat yang sudah ada surat tanda bukti pemilikannya yang asli dan pembuatannya dilakukan sebelum tanggal 24 September 1960 serta pemiliknya pada waktu itu berkewarganegaraan Indonesia tunggal.
Langkah-langkah :
1. Pemilik/ahli warisnya atau pembeli tanah tersebut mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pertanahan setempat dengan mengisi formulir/blangko pendaftaran yang telah disediakan.
2.  Permohonan tersebut dilengkapi dengan :
a.  Surat bukti yang menjadi alas hak antara lain : Girik/Letter C, Surat-surat asli jual beli, atau surat warisan (pembagian waris)
b.  Surat keterangan riwayat tanah dari Lurah/Kepala Desa setempat.
c.  Surat pernyataan tidak dalam sengketa dari pemilik.
d.  Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku dan dilegalisir.
e.  Kartu Keluarga (KK).
f.   SPPT PBB tahun berjalan.
g.  Surat Kuasa dan KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan).
h.  SKBRI dan surat pernyataan ganti nama (apabila warga Negara keturunan asing).
3.  Setelah surat-surat lengkap, kemudian permohonan dimasukkan/ didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat melalui loket pendaftara/penerimaan berkas.
4. Kantor Pertanahan melakukan pengukuran (apabila belum ada surat ukur/gambar situasi).
5.  Kemudian permohonan tersebut diumumkan selama 2 bulan berturut-turut di Kantor Pertanahan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kepala Desa/ Kelurahan letak tanah dilampiri dengan peta bidang tanah.
6. Setelah 2 bulan dan tidak ada yang keberatan terhadap isi pengumuman tersebut, Kantor Pertanahan memproses/menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang dimaksud.
7.  Sertipikat yang sudah jadi diserahkan kepada yang berhak.
II.      Penegasan Hak/Pengakuan Hak.
Langkah-langkah :
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan formulir/blangko pendaftaran yang tersedia.
2.   Permohonan dilengkapi dengan :
a.    Surat-surat bukti yang ada dan berkaitan dengan pemilikan tanah tersebut.
b.    Surat Keterangan riwayat tanah dari Kepala Desa/Lurah letak tanah.
c.    Surat pernyataan tidak sengketa dari pemohon.
d.    Foto copy KTP pemohon.
3.   Permohonan tersebut dimasukkan ke Kantor Pertanahan setempat melalui loket pendaftaran dengan membayar : biaya pendaftaran (sesuai PP No. 13 Th. 2011), Uang pemasukan ke Negara, BPHTB).
4.   Pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A).
5. Permohonan tersebut diumumkan selama 2 bulan berturut-turut di Kantor Pertanahan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kepala Desa/ Kelurahan letak tanah dilampiri dengan peta bidang tanah.
6. Setelah 2 bulan dan tidak ada yang keberatan terhadap isi pengumuman tersebut, Kantor Pertanahan memproses/menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang dimaksud.
7.   Sertipikat yang sudah jadi diserahkan kepada yang berhak.
Selengkapnya..

Senin, 03 Oktober 2011

Curug Semawur

Curug Semawur, obyek wisata air terjun yang sangat indah ini terletak di Desa Blumah Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal, berbatasan dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Keberadaanya yang jauh masuk ke dalam hutan dan sulitnya medan untuk mencapainya membuat air terjun ini terlihat masih perawan dan jarang dijamah oleh orang. Untuk menuju ke lokasi air terjun ini diperlukan tenaga ekstra karena harus menyusuri jalan setapak melewati hutan dan ladang, terkadang juga harus melewati sungai. Namun semuanya akan terbayar setelah kita sampai ke lokasi karena keindahan dan keasrian alamnya yang masih perawan, jernihnya arir yang mengalir membuat capek dan dahaga seakan sirna. Anda tertarik…??
Selengkapnya..