Sertipikat adalah surat
tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5
Tahun 1960 (UUPA) untuk ha katas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik
atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan
dalam buku tanah yang bersangkutan.
Yang dapat memperoleh
sertipikat Hak Atas Tanah adalah Orang atau Badan Hukum, yang memenuhi syarat
sebagai pemegang hak menurut UUPA.
Tata Cara Memperolah
Sertipikat HAT :
A. Sertipikat
ha katas tanah bekas tanah Negara yang sudah ada Surat Keputusan Pemberian Hak.
Langkah-langkah
:
1. Permohonan
melaksanakan pembayaran kepada Bendahara Penerima di Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota setempat, yaitu :
a) Uang
pemasukan kepada Negara atau uang administrasi besarnya 2% x luas tanah x harga
tanah /m2.
b)
Biaya
pendaftaran hak.
c) Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) = 5% dari nilai jual Rp. 60
juta (regional).
2. Setelah
kewajiban tersebut pada angka 1 dilaksanakan, Kantor Pertanahan
membuat/menerbitkan sertipikat ha katas tanah tersebut.
3. Sertipikat
yang sudah jadi kemudian diserahkan kepada yang berhak.
B. Sertipikat
ha katas tanah bekas milik adat dapat diperoleh dengan 2 (dua) cara, yaitu :
I.
Konversi
Langsung.
Yang
termasuk dalam proses ini adalah tanah bekas milik adat yang sudah ada surat
tanda bukti pemilikannya yang asli dan pembuatannya dilakukan sebelum tanggal
24 September 1960 serta pemiliknya pada waktu itu berkewarganegaraan Indonesia
tunggal.
Langkah-langkah
:
1. Pemilik/ahli
warisnya atau pembeli tanah tersebut mengajukan permohonan tertulis ke Kantor
Pertanahan setempat dengan mengisi formulir/blangko pendaftaran yang telah
disediakan.
2. Permohonan
tersebut dilengkapi dengan :
a.
Surat
bukti yang menjadi alas hak antara lain : Girik/Letter C, Surat-surat asli jual
beli, atau surat warisan (pembagian waris)
b.
Surat
keterangan riwayat tanah dari Lurah/Kepala Desa setempat.
c.
Surat
pernyataan tidak dalam sengketa dari pemilik.
d.
Foto
copy KTP pemohon yang masih berlaku dan dilegalisir.
e. Kartu
Keluarga (KK).
f.
SPPT
PBB tahun berjalan.
g. Surat
Kuasa dan KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan).
h.
SKBRI
dan surat pernyataan ganti nama (apabila warga Negara keturunan asing).
3. Setelah
surat-surat lengkap, kemudian permohonan dimasukkan/ didaftarkan ke Kantor
Pertanahan setempat melalui loket pendaftara/penerimaan berkas.
4. Kantor
Pertanahan melakukan pengukuran (apabila belum ada surat ukur/gambar situasi).
5. Kemudian
permohonan tersebut diumumkan selama 2 bulan berturut-turut di Kantor
Pertanahan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kepala Desa/ Kelurahan letak tanah
dilampiri dengan peta bidang tanah.
6. Setelah
2 bulan dan tidak ada yang keberatan terhadap isi pengumuman tersebut, Kantor
Pertanahan memproses/menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang dimaksud.
7.
Sertipikat
yang sudah jadi diserahkan kepada yang berhak.
II.
Penegasan
Hak/Pengakuan Hak.
Langkah-langkah
:
1. Pemohon
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat
dengan menggunakan formulir/blangko pendaftaran yang tersedia.
2.
Permohonan
dilengkapi dengan :
a.
Surat-surat
bukti yang ada dan berkaitan dengan pemilikan tanah tersebut.
b.
Surat
Keterangan riwayat tanah dari Kepala Desa/Lurah letak tanah.
c.
Surat
pernyataan tidak sengketa dari pemohon.
d.
Foto
copy KTP pemohon.
3.
Permohonan
tersebut dimasukkan ke Kantor Pertanahan setempat melalui loket pendaftaran
dengan membayar : biaya pendaftaran (sesuai PP No. 13 Th. 2011), Uang pemasukan
ke Negara, BPHTB).
4.
Pemeriksaan
tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A).
5. Permohonan
tersebut diumumkan selama 2 bulan berturut-turut di Kantor Pertanahan, Kantor
Kecamatan dan Kantor Kepala Desa/ Kelurahan letak tanah dilampiri dengan peta
bidang tanah.
6. Setelah
2 bulan dan tidak ada yang keberatan terhadap isi pengumuman tersebut, Kantor
Pertanahan memproses/menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang dimaksud.
7.
Sertipikat
yang sudah jadi diserahkan kepada yang berhak.
Selengkapnya..